Program Studi DOKTOR Teknik Kimia

TERAKREDITASI UNGGUL OLEH BAN-PT

SOP Seminar Kualifikasi

  1. Mahasiswa mengisi form pengajuan seminar Ujian Kualifikasi di Tata Usaha.
  2. Mahasiswa menyerahkan form pengajuan seminar yang sudah diisi lengkap beserta draft laporan Ujian Kualifikasi yang sudah ditandatangani oleh Tim Pembimbing ke Tata Usaha minimal 2(dua) minggu sebelum pelaksanaan seminar.
  3. Tata Usaha membuatkan undangan pelaksanaan seminar Ujian Kualifikasi dan menyampaikan kepada Anggota Sub KPPs, Tim Pembimbing, Tim Penelaah, Dosen Pengampu Ujian Kualifikasi dan Mahasiswa Program Studi Doktor.

SOP Seminar Proposal Penelitian

  1. Mahasiswa sudah dinyatakan lulus Tahap Kualifikasi.
  2. Mahasiswa mengisi form pengajuan seminar Proposal Penelitian di Tata Usaha.
  3. Mahasiswa menyerahkan form pengajuan seminar Proposal yang sudah diisi lengkap beserta draft laporan Proposal yang sudah di tandatangani oleh Tim Pembimbing ke Tata Usaha minimal 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan seminar.
  4. Tata Usaha membuatkan undangan pelaksanaan seminar Proposal dan menyampaikan kepada Anggota Sub KPPs, Tim Pembimbing, Tim Penelaah, Dosen Pengampu Proposal Penelitian dan Mahasiswa Program Studi Doktor.

SOP Pelaksanaan Seminar Kemajuan 1 – 4

  1. Mahasiswa sudah dinyatakan lulus Tahap Kualifikasi dan Tahap Proposal.
  2. Mahasiswa mengisi form pengajuan seminar kemajuan di Tata Usaha.
  3. Mahasiswa mengirimkan form pengajuan seminar yang sudah diisi lengkap beserta draft laporan seminar kemajuan yang sudah di tandatangan oleh Tim Dosen Pembimbing ke Tata Usaha minimal 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan seminar.
  4. Tata Usaha membuatkan undangan pelaksanaan seminar kemajuan dan menyampaikannya kepada Anggota Sub KPPs, Tim Pembimbing, Tim Penguji, Dosen Koordinator Seminar Kemajuan dan Mahasiswa Program Studi Doktor.

Update Ketentuan Seminar Kemajuan 1 – 4

Tentang: Ketentuan Klaim Penelitian dan Seminar Kemajuan (PdSK)

Bagi seluruh Kandidat Doktor*) Program Studi Teknik Kimia FTI-ITB yang ingin mengklaim kegiatan seminar internasional sebagai pengganti salah satu dari laporan Penelitian dan Seminar Kemajuan (PdSK) 1 s.d. 3, berikut ketentuannya:

  1. Kegiatan seminar internasional hanya dapat diklaim satu kali untuk menggantikan laporan Penelitian dan Seminar Kemajuan (PdSK) 1 s.d. 3.
  2. Laporan PdSK 1 atau PdSK 2 atau PdSK 3 dapat diganti dengan Slide presentasi Seminar Internasional yang menlampirkan sertifikat sebagai presenter dan draft prosiding seminar.
  3. Laporan PdSK yang dikirimkan dilengkapi dengan cover laporan PdSK dan surat pernyataan

    yang disetujui oleh ketua dan semua anggota pembimbing, bahwa:

    1. Bahan seminar yang diklaim sebagai laporan PdSK 1 atau 2 atau 3 tidak pernah dipresentasikan di Ujian Kualifikasi, Seminar Proposal, dan/atau PdSK 1 dan 2 (jika sudah seminar).
    2. Materi laporan PdSK tersebut merupakan salah satu atau lebih pemenuhan tujuan penelitian S3 dari rangkaian penelitian yang dirancang. Tujuan yang terkait dengan laporan yang diklaim dinyatakan di surat pernyataan tersebut.
  4. Pengajuan Seminar PdSK 1, 2, atau 3 tetap dilakukan H-10 hari kerja dan jarak waktu antara satu seminar kemajuan ke seminar kemajuan berikutnya minimal 1 (satu) bulan (tercantum dalam P3D).
  5. Seminar PdSK tetap dilakukan di depan ketua sidang, 2 orang penguji, dan semua tim pembimbing.

SOP Pengajuan Sidang Tertutup

  1. Tim Dosen Pembimbing mengajukan surat beserta draft Disertasi kepada Ketua Program Studi agar dapat dirapatkan di KPPS FTI untuk dilakukan review oleh Tim Penelahaan.
  2. Mahasiswa melengkapi pengisian publikasi di web SPs dan mengirimkan bukti publikasi kepada Tata Usaha.
  3. Ketua Program Studi mengirimkan surat permohonan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik FTI untuk direview oleh Tim Penelaah.
  4. Draft Disertasi di rapatkan oleh KPPs FTI.
  5. Setelah disetujui oleh KPPs FTI, kemudian dilakukan review oleh Tim Penelaah minimal 2 (dua) minggu setelah diputuskan.
  6. Hasil review dari Tim Penelaah dikirim kepada Ketua Program Studi untuk disampaikan kepada Tim Pembimbing.
  7. Mahasiswa melakukan perbaikan dari hasil review Tim Penelaah
  8. Draft Disertasi yang sudah diperbaiki kemudian dikirimkan kembali ke Wakil Dekan Bidang Akademik FTI untuk dirapatkan kembali di KPPs FTI.
  9. Draft Disertasi yang sudah disetujui KPPs FTI kemudian dapat melaksanakan Sidang Tertutup pada waktu yang telah ditentukan.

SOP Pengajuan Sidang Terbuka

  1. Ketua Program Studi mengirimkan laporan hasil Sidang Tertutup beserta Disertasi yang sudah diperbaiki dan dijilid hard cover beserta buku putih untuk dirapatkan di KPPs FTI.
  2. Disertasi dan buku putih yang sudah di setujui KPPs FTI dikirim ke SPs untuk dirapatkan kembali di KSPs ITB.
  3. Disertasi yang sudah disetujui oleh KSPs ITB dapat melaksanakan Sidang Terbuka sesuai waktu yang telah ditentukan.

Ketentuan Makalah Penelitian dan Seminar Kemajuan 1 s.d 3 (pdf)